Hingga batas akhir masa pendaftaran partai politik (Parpol) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk bisa mengikuti Pemilu Tahun 2009, tadi malam (12/5) pukul 24.00 WIB, terdapat 66 Parpol yang mendaftarkan dirinya. 66 Parpol yang mendaftarkan diri tersebut merupakan Parpol baru yang telah lolos administrasi di Depkumham dan Parpol lama yang mengantongi SK berdasarkan UU Pemilu Tahun 3003.
Dari 66 Parpol yang telah mendaftarkan dirinya tersebut, nantinya akan dilakukan verifikasi oleh KPU untuk ditentukan apakah bisa menjadi kontestan dalam Pemilu 2009 atau tidak. Verifikasi akan dilakukan terhadap berkas-berkas yang dilampirkan Parpol saat melakukan pendaftaran.
